Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS: PPNS berkedudukan di bawah Bupati melalui pimpinan Perangkat Daerah dan dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS. Tugas PPNS adalah melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tanda pengenal, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan lain-lain. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan penahanan.
- Hak dan kewajiban PPNS: PPNS memperoleh hak sebagai PNS dan dapat diberikan tunjangan khusus. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, membuat berita acara, menyerahkan hasil penyidikan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
- Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS: Persyaratan pengangkatan PPNS meliputi masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, dan lulus pendidikan pelatihan. Mutasi PPNS dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi. PPNS dapat diberhentikan karena berbagai alasan seperti diberhentikan sebagai PNS, permintaan sendiri, pelanggaran disiplin, tidak memenuhi syarat, meninggal dunia, dan tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum.
- Sumpah/janji dan pelantikan PPNS: PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugas.
- KTP dan atribut PPNS: PPNS diberi KTP PPNS sebagai bukti keabsahan wewenang. PPNS mengenakan atribut PPNS saat bertugas.
- Kode etik PPNS: PPNS wajib mentaati kode etik dalam melaksanakan tugas.
- Pelaksanaan penyidikan: PPNS harus memenuhi persyaratan administrasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam melaksanakan penyidikan.
- Pelaksanaan operasi: Penegakan Perda dapat dilakukan melalui operasi yustisi dan non yustisi.
- Sekretariat PPNS: Dibentuk Sekretariat PPNS untuk koordinasi pelaksanaan tugas PPNS.
- Pendidikan dan pelatihan: PPNS dapat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan teknis.
- Pembinaan dan pengawasan: Dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS.
- Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Pembiayaan untuk operasional dan pembinaan PPNS dibebankan pada APBD.