Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 22/2014 · Permen ESDM No. 22 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2014Tanggal Penetapan:13 Agustus 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku13 Agustus 2014
Tanggal Penetapan13 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 594)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2014 terkait pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) oleh PT PLN (Persero). Perubahan tersebut meliputi penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai dengan 10 MW, termasuk PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan dan/atau saluran irigasi multiguna. Harga pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai dengan 10 MW ditetapkan dengan memperhatikan tegangan jaringan listrik dan lokasi/wilayah pembangkit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA dan IB. PT PLN (Persero) juga dapat membeli tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas di atas 10 MW, dengan harga berdasarkan kesepakatan dan persetujuan Menteri. Bagi badan usaha yang telah mendapat surat penetapan sebagai pengembang PLTA, harga pembelian tenaga listrik dinyatakan tetap berlaku, namun dapat disesuaikan dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan ini.

1. Harga pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai dengan 10 MW dari badan usaha yang telah mendapat surat penetapan sebagai pengembang PLTA dari PT PLN (Persero) dan harganya ditetapkan berdasarkan ketentuan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 2. Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan, dengan ketentuan badan usaha terlebih dahulu harus ditetapkan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik oleh Dirjen EBTKE. 3. Proses penyesuaian harga pembelian harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak penetapan badan usaha sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik. 4. Terhadap badan usaha yang belum memulai pembangunan fisik PLTA diwajibkan untuk mencapai tahap pemenuhan pembiayaan (financial close) dan memulai kegiatan pembangunan fisik PLTA paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak penandatanganan PJBL. 5. Terhadap badan usaha yang belum dapat menyelesaikan pembangunan fisik PLTA diwajibkan untuk mulai melanjutkan pembangunan fisik PLTA dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan PJBL.

(-)