Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 20/2019 · Perda Kabupaten Purworejo No. 20 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2019Tanggal Penetapan:26 Desember 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketahanan Pangan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku26 Desember 2019
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tempat PenetapanPurworejo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di tingkat daerah. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang bagi seluruh masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketahanan pangan, seperti menyediakan dan menyalurkan pangan pokok, mengelola cadangan pangan daerah, menentukan harga minimum pangan lokal, mencapai target konsumsi pangan per kapita, menetapkan keunggulan pangan daerah, dan mendorong ekspor produk pangan lokal. Peraturan ini juga mengatur perencanaan ketahanan pangan daerah yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah.

Selain itu, peraturan ini mengatur produksi pangan, ketersediaan pangan (termasuk pengelolaan cadangan pangan daerah), keterjangkauan pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan, mutu dan gizi pangan, koordinasi dan sinkronisasi, kerjasama, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pangan, insentif dan disinsentif, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan daerah. Peraturan ini juga membentuk Dewan Ketahanan Pangan Daerah untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan evaluasi serta pengendalian ketahanan pangan daerah.

(-)

(-)