Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 38/2018 · Permenkumham No. 38 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 38 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:19 Desember 2018
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPermohonan Paten
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan19 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang permohonan paten di Indonesia. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, khususnya terkait dengan syarat dan tata cara pengajuan permohonan paten.

Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  1. Syarat dan tata cara pengajuan permohonan paten, termasuk persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh pemohon.
  2. Pengajuan permohonan dengan hak prioritas, yang memungkinkan pemohon untuk mengklaim tanggal pengajuan awal di negara lain sebagai tanggal prioritas di Indonesia.
  3. Pengajuan permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten (PCT), yang memfasilitasi pengajuan paten di banyak negara melalui satu permohonan internasional.
  4. Tata cara perubahan dan divisional permohonan, yang memungkinkan pemohon untuk mengubah atau membagi permohonan paten yang ada.
  5. Tata cara penarikan kembali permohonan, yang memungkinkan pemohon untuk menarik kembali permohonan paten yang telah diajukan.
  6. Syarat dan tata cara pemeriksaan substantif, yang merupakan proses evaluasi teknis terhadap invensi yang diajukan.
  7. Sertifikasi paten, yang merupakan bukti formal bahwa suatu invensi telah diberikan hak paten.
  8. Tata cara pencatatan perubahan data paten, seperti perubahan nama atau alamat pemegang paten.

Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan fisik dan format penulisan permohonan, serta tata cara pengajuan permohonan secara non-elektronik dan elektronik. Selain itu, diatur pula mengenai permohonan paten sederhana, yang merupakan jenis paten yang lebih mudah diperoleh untuk invensi yang lebih sederhana.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan paten yang telah diajukan dan masih dalam proses penyelesaian wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)