Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ketapang Pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Ketapang Mandiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 2/2008 · Perda Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2008Tanggal Penetapan:21 Februari 2008
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ketapang Pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Ketapang Mandiri
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku21 Februari 2008
Tanggal Penetapan21 Februari 2008
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (Persero) PT. Ketapang Mandiri Kabupaten Ketapang (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2002 Nomor 38).

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ketapang pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Ketapang Mandiri. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha perusahaan, serta meningkatkan penerimaan daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha PT. Ketapang Mandiri, memupuk keuntungan, memperluas jenis usaha, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang yang dikelola oleh PT. Ketapang Mandiri, dengan besaran sesuai alokasi pengeluaran pembiayaan dalam APBD Kabupaten Ketapang. Sumber penyertaan modal berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Pembagian laba atas penyertaan modal merupakan sumber pendapatan daerah dan disetor ke Kas Umum Daerah. Penggunaan laba bersih PT. Ketapang Mandiri ditetapkan dengan persentase untuk kas daerah, kas cadangan umum, bantuan sosial dan pendidikan, pemberian jasa produksi, serta sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal, dibantu oleh Badan Pengawasan PT. Ketapang Mandiri. PT. Ketapang Mandiri wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Bupati.

1. Semua penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ketapang pada PT. Ketapang Mandiri yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan sebagai penyertaan modal (investasi) Pemerintah Kabupaten Ketapang dan pengelolaan, pembinaan, pengawasan, pelaporan serta lainnya, disesuaikan dan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)