Peraturan Daerah Kabupaten Berau ini mencabut beberapa Peraturan Daerah terkait pemerintahan kampung karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut meliputi peraturan tentang susunan organisasi pemerintah kampung, tata cara penetapan peraturan kampung, kedudukan keuangan kepala kampung dan perangkat kampung, pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kampung, anggaran pendapatan dan belanja kampung, sumber pendapatan kampung, dan alokasi dana kampung. Dengan pencabutan ini, peraturan-peraturan daerah tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.