Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 73/PMK.03/2012 · PMK No. 73/PMK.03/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2012Tanggal Penetapan:14 Mei 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Mei 2012
Tanggal Penetapan14 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mengatur jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha, serta tata cara pendaftaran, pemberian, dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pengukuhan serta pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak terpisah. Wajib Pajak harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam jangka waktu tertentu setelah usaha dimulai. Pengusaha yang memenuhi syarat sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan atas permohonan atau secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, peraturan pelaksanaan terkait dengan jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha, tata cara pendaftaran, pemberian dan penghapusan NPWP, serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)