di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 19/2014 · Permen ESDM No. 19 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2014
Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2014 merupakan amandemen atau perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak mencabut seluruh Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014; melainkan mengubah beberapa ketentuan tertentu dalam Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014, khususnya ketentuan yang tercantum dalam lampiran-lampirannya (lampiran tarif).
Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Perubahan tercantum secara eksplisit pada Pasal I yang menyatakan pengubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014, antara lain perubahan lampiran tarif: Lampiran II diubah menjadi Lampiran II-A, II-B, II-C; Lampiran IV-B/IV-C/IV-D diubah; Lampiran V diubah menjadi Lampiran V-A, V-B, V-C; serta Lampiran VIII diubah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
Status Berlaku: Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2014, dan secara tegas dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014 (Pasal II). Peraturan ini merupakan bagian dari Berita Negara Republik Indonesia Nomor 885 Tahun 2014.
Rujukan Hukum: Peraturan ini diterbitkan dengan memperhatikan sejumlah ketentuan hukum yang lebih tinggi, termasuk UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait yang disebutkan dalam bagian Mengingat.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Tidak mengatur sanksi