Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 19/2014 · Permen ESDM No. 19 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2014Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku01 Juli 2014
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2014 merupakan amandemen atau perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak mencabut seluruh Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014; melainkan mengubah beberapa ketentuan tertentu dalam Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014, khususnya ketentuan yang tercantum dalam lampiran-lampirannya (lampiran tarif).

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Perubahan tercantum secara eksplisit pada Pasal I yang menyatakan pengubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014, antara lain perubahan lampiran tarif: Lampiran II diubah menjadi Lampiran II-A, II-B, II-C; Lampiran IV-B/IV-C/IV-D diubah; Lampiran V diubah menjadi Lampiran V-A, V-B, V-C; serta Lampiran VIII diubah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.

  • Status Berlaku: Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2014, dan secara tegas dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014 (Pasal II). Peraturan ini merupakan bagian dari Berita Negara Republik Indonesia Nomor 885 Tahun 2014.

  • Rujukan Hukum: Peraturan ini diterbitkan dengan memperhatikan sejumlah ketentuan hukum yang lebih tinggi, termasuk UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait yang disebutkan dalam bagian Mengingat.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Menjaga kelangsungan usaha penyediaan tenaga listrik dan meningkatkan mutu layanan kepada konsumen.
    • Meningkatkan rasio elektrifikasi nasional.
    • Mendorong penyaluran subsidi listrik yang lebih tepat sasaran dengan melakukan penghapusan subsidi secara bertahap untuk golongan tertentu (rumah tangga 1.300 VA sampai dengan 5.500 VA, industri menengah non go-public, kantor pemerintah besar, penerangan jalan umum).
    • Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomi, dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana dinyatakan pada konsideran terkait hasil Rapat Kerja Komisi VII DPR tanggal 10 Juni 2014).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Pemerintah/Kementerian ESDM: Menetapkan perubahan tarif melalui Peraturan Menteri dan mengundangkannya sehingga menjadi ketentuan yang mengikat.
    • Kewajiban PT PLN (Persero): Menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan lampiran dalam peraturan ini serta menyesuaikan sistem penagihan dan pelaporan sesuai perubahan.
    • Hak Pelanggan: Untuk dikenakan tarif sesuai ketentuan yang ditetapkan; hak atas informasi terhadap perubahan tarif dan implikasinya pada tagihan listrik.

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Prinsip keberlanjutan usaha penyediaan tenaga listrik.
    • Prinsip peningkatan mutu layanan dan perluasan akses (elektrifikasi).
    • Prinsip efisiensi penggunaan anggaran subsidi dan penargetan subsidi yang lebih tepat.
    • Prinsip kepatuhan terhadap perundang-undangan (melaksanakan perubahan berdasarkan kerangka hukum yang relevan dan persetujuan DPR).

  • Mekanisme dan Prosedur:

    • Perubahan tarif dilakukan dengan mengubah ketentuan lampiran Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014, yang diwujudkan dalam lampiran-lampiran baru (mis. Lampiran II-A/II-B/II-C, Lampiran IV-B/IV-C/IV-D, Lampiran V-A/V-B/V-C, Lampiran VIII) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014.
    • Penetapan mekanisme penyesuaian dan efektifitas tarif ditentukan oleh Pasal I (perubahan lampiran) dan Pasal II (tanggal efektif) sehingga pelaksanaan teknis penagihan serta pengumuman kepada pelanggan menjadi tanggung jawab pelaksana (PT PLN) setelah peraturan diundangkan.
    • Persetujuan legislatif: Penyesuaian tarif telah mendapat persetujuan DPR (Komisi VII) sebagaimana disebutkan dalam konsideran, yang menjadi dasar legitimasi perubahan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014 (Pasal II), sehingga seluruh perubahan lampiran tarif harus diberlakukan oleh PT PLN sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Peraturan tidak memuat klausul peralihan rinci mengenai mekanisme administratif transisi pelanggan yang sedang berlangganan (mis. penyesuaian periode tagihan, kompensasi, atau pemberitahuan bergulir). Namun secara implisit, setiap pelanggan yang dilayani PT PLN harus dikenakan tarif baru sesuai lampiran mulai 1 Juli 2014.
    • PT PLN sebagai pelaksana diharapkan melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem penagihan pada periode tagihan berikutnya setelah tanggal efektif.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Peraturan menetapkan tanggal efektif tunggal (1 Juli 2014), sehingga penyesuaian administratif dan teknis oleh PT PLN harus diselesaikan selambat-lambatnya pada atau sebelum tanggal tersebut. Peraturan tidak menyebutkan batas waktu tambahan atau fase transisi bertahap selain tanggal efektif itu sendiri.

  • Grandfathering Clauses:

    • Peraturan ini tidak mengandung ketentuan grandfathering atau pengecualian khusus bagi pelanggan atau kontrak yang ada sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada klausul eksplisit yang mempertahankan tarif lama untuk entitas tertentu setelah tanggal efektif.

Tidak mengatur sanksi