Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 2/2019 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2019 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2019Tanggal Penetapan:17 Mei 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaRancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku17 Mei 2019
Tanggal Penetapan17 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020 disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang bertujuan untuk melaksanakan pembangunan pada tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. RKP 2020 ini disusun pada tahun terakhir pelaksanaan RPJMN 2015-2019, dengan tujuan menjembatani kedua periode RPJMN tersebut. Dokumen ini memuat evaluasi pencapaian Prioritas Nasional (PN) RKP 2018, kerangka ekonomi makro, arah pengembangan wilayah, pendanaan pembangunan, prioritas pembangunan nasional, pembangunan bidang, serta kaidah pelaksanaan. Tema pembangunan tahun 2020 adalah 'Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk Pertumbuhan Berkualitas', yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pencapaian hasil-hasil pembangunan RPJMN 2015-2019 dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya dalam pelaksanaan RPJMN 2020-2024. Penyusunan RKP 2020 dilakukan dengan menjaga konsistensi jumlah Prioritas Nasional (PN) dan Program Prioritas (PP) sama dengan RKP 2019, memastikan konsistensi perencanaan dan penganggaran, menjadikan konsep pengembangan wilayah sebagai basis penyusunan, serta mengintegrasikan sumber-sumber pendanaan.

(-)

(-)