Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 12 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 12 Tahun 1962 tentang Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa

Juga dikenal sebagai: Perpu 12/1962 · Perpu No. 12 Tahun 1962 · Perpu Nomor 12 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 1962Tanggal Penetapan:3 Agustus 1962
Ketentuan PerpajakanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaKetentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 1962
Tanggal Penetapan03 Agustus 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1962 ini bertujuan untuk mengatur ketentuan fiskal terkait pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatasi keadaan mendesak yang memerlukan pengaturan segera. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bahwa jumlah uang yang diserahkan sebagai Sumbangan Wajib Istimewa tidak diperhitungkan dalam menghitung laba atau pendapatan yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Perseroan 1925 atau Undang-Undang Pajak Pendapatan 1944, dan tidak akan diperhitungkan dengan pajak apapun. Hal ini bertujuan untuk menghindari keraguan mengenai dampak fiskal dari pemungutan tersebut.

(-)

(-)