Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurusan Dokumen Orang Asing Bidang Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 26/2016 · Peraturan Menag No. 26 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2016Tanggal Penetapan:13 Juni 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaTata Cara Pengurusan Dokumen Orang Asing Bidang Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku14 Juni 2016
Tanggal Penetapan13 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 442 Tahun 1999 tentang Pedoman bagi Lembaga Keagamaan yang Menggunakan Orang Asing Bidang Agama di Indonesia.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tata cara pengurusan dokumen orang asing di bidang agama. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan administrasi pengurusan dokumen orang asing yang bekerja di bidang agama di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi lembaga keagamaan dan orang asing yang terlibat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pengguna Orang Asing**: Badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan orang asing di bidang agama, seperti lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga sosial, dan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. 2. **Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)**: Pengguna orang asing wajib memiliki RPTKA dan IMTA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Untuk memperolehnya, pengguna harus mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. 3. **Dana Kompensasi Penggunaan Orang Asing (DKP Orang Asing)**: Setiap pengguna orang asing wajib membayar DKP, kecuali rohaniawan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Agama dan tenaga ahli dalam rangka kerjasama dengan Pemerintah Indonesia. 4. **Visa Tinggal Terbatas (VTT)**: Orang asing wajib memiliki VTT yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Untuk mendapatkannya, orang asing harus memperoleh surat rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. 5. **Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)**: Orang asing dapat diberikan KITAS dan KITAP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, setelah memperoleh surat rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. 6. **Naturalisasi**: Pengguna orang asing harus memperoleh surat persetujuan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk mendapatkan rekomendasi naturalisasi. 7. **Perubahan Lokasi Kerja dan Nama Pengguna Orang Asing**: Setiap perubahan lokasi kerja dan nama pengguna orang asing wajib mengajukan permohonan IMTA, KITAS, atau KITAP baru. 8. **Tata Cara Pengurusan Dokumen bagi Mahasiswa/Pelajar**: Mahasiswa/Pelajar asing wajib memiliki VTT dan KITAS. Untuk mendapatkannya, mereka harus memperoleh surat rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. 9. **Pelaporan**: Pengguna orang asing wajib melaporkan penggunaan orang asing bidang agama secara periodik setiap 6 bulan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dan Kepala Kantor Wilayah. 10. **Pembinaan dan Pengawasan**: Pembinaan dan pengawasan terhadap orang asing dan pengguna orang asing dilakukan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Direktorat Jenderal terkait, Kantor Wilayah, dan Kantor Kementerian Agama setempat.

(-)

1. Setiap Pengguna Orang Asing yang mempekerjakan rohaniawan dan tenaga ahli, yang tidak menyediakan tenaga pendamping, tidak melaporkan perubahan lokasi kerja dan nama pemberi kerja, serta melanggar batas waktu tinggal dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap Pengguna Orang Asing, bagi Mahasiswa/Pelajar yang melanggar batas waktu tinggal dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.