Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 9/2014 · Perda Kota Tanjungpinang No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014Tanggal Penetapan:6 Oktober 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku06 Oktober 2014
Tanggal Penetapan06 Oktober 2014
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi jangka waktu berlakunya izin gangguan, objek retribusi izin usaha perikanan, persyaratan izin usaha perikanan, kewajiban pemegang izin, dan ketentuan mengenai jalur penangkapan ikan. Selain itu, peraturan ini juga mengubah struktur dan tarif retribusi izin usaha perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.1. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyempurnakan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan retribusi daerah serta menyesuaikan objek dan tarif retribusi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)