Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 9/2017 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2017Tanggal Penetapan:11 Desember 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku11 Desember 2017
Tanggal Penetapan11 Desember 2017
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui penambahan jumlah penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 3 yang mengatur mengenai jumlah penyertaan modal daerah. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebesar Rp. 25.700.000.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Tahun 2016. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan penyertaan modal daerah tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah), dengan alokasi masing-masing sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) per tahun, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan mendapat persetujuan DPRD. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)