Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 1/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2013Tanggal Penetapan:1 April 2013
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tanggal Berlaku01 April 2013
Tanggal Penetapan01 April 2013
Tempat PenetapanLabuha

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pajak Hasil Bumi. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai pajak kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun oleh Bupati, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak ditetapkan 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,- dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,-. Besaran pokok pajak dihitung dari perkalian tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp.10.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.

Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang bayar atau terdapat sanksi administrasi. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.

1. Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun pajak 2012 dan sebelumnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pajak Hasil Bumi, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).