Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 6/2010 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2010Tanggal Penetapan:6 Juli 2010
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku12 Juli 2010
Tanggal Penetapan06 Juli 2010
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 36 Tahun 2001 tentang Retribusi izin Usaha angkutan barang serta Izin bagasi. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Industri. 3. Peraturan kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2003 tentang Izin Pertambangan Rakyat untuk bahan galian emas di Kabupaten Tolitoli. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 tahun 2003 tentang Pajak pengambilan dan Pengelolaan bahan galian golongan C. 5. Peraturan Derah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 tahun 2003 tentang Pajak Reklame. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 20 tahun 2003 tentang Retribusi izin penggunaan TV Cabel. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 23 tahun 2003 tentang Retribusi izin usaha penggilingan padi, huller dan penyosohan beras Daerah Kabupaten Tolitoli.

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 6 Tahun 2010 ini mencabut beberapa Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi di Kabupaten Tolitoli. Latar belakang pencabutan ini adalah karena peraturan-peraturan daerah tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan ekonomi sosial serta iklim investasi di daerah. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut meliputi berbagai jenis retribusi dan pajak, termasuk retribusi izin usaha angkutan barang, izin usaha industri, izin pertambangan rakyat untuk bahan galian emas, pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C, pajak reklame, retribusi izin penggunaan TV kabel, serta retribusi izin usaha penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras.

(-)

(-)