di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 205 Tahun 1962 tentang Pengangkatan Letnan Kolonel G. Pringgosajono Dan Letnan Kolonel Eddy Sabara Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Makasar
Juga dikenal sebagai: Keppres 205/1962 · Keppres No. 205 Tahun 1962 · Keppres Nomor 205 Tahun 1962
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara Kopral Battolah-Nrp 263542, anggota Jon 705, dengan mengangkat dua Hakim Perwira pada Pengadilan Tentara Tertinggi Makassar. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Kepala Staf Angkatan Darat dan ketentuan dalam Undang-undang No 5 tahun 1950 serta Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan Letnan Kolonel G. Pringgosajono dan Letnan Kolonel Eddy Sabara sebagai Hakim Perwira. Pengangkatan ini bersifat khusus untuk melengkapi susunan sidang dalam perkara tertentu dan akan berakhir secara otomatis setelah keputusan pengadilan dijatuhkan atas perkara tersebut.