di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2000 yang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: