Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:12 April 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 April 2010
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2000 yang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Objek retribusi adalah pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keterangan Bertempat Tinggal, Kartu Penduduk Sementara, Kartu Identitas Penduduk Musiman, dan Akta Catatan Sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh layanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Penghitungan Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Didasarkan pada kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Menetapkan tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  6. Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi: Retribusi dipungut di daerah, dan masa retribusi adalah jangka waktu selama satu kali jenis pelayanan.
  7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk.
  8. Tata Cara Penagihan: Mengatur proses penagihan retribusi yang terutang.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi.