Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 16/2008 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2008Tanggal Penetapan:24 November 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku24 November 2008
Tanggal Penetapan24 November 2008
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008. Tidak ada peraturan yang dicabut.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 18.443.304.000,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 438.691.788.000,00. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 47.054.325.417,01, sehingga total belanja menjadi Rp. 489.886.505.682,03. Peningkatan ini mencakup belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp. 29.611.021.417,01, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 53.194.717.682,03. Pengeluaran pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp. 1.000.000.000,00, sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 2.000.000.000,00. Pembiayaan neto setelah perubahan adalah Rp. 51.194.717.682,03.

(-)

(-)