Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1993 tentang Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 Ke Tahun Anggaran 1993/94

Juga dikenal sebagai: PP 45/1993 · PP No. 45 Tahun 1993 · PP Nomor 45 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1993Tanggal Penetapan:2 Agustus 1993
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 Ke Tahun Anggaran 1993/94
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1993
Tanggal Penetapan02 Agustus 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan sisa kredit anggaran pembangunan dari Tahun Anggaran 1992/93 ke Tahun Anggaran 1993/94. Hal ini dilakukan untuk menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan yang belum selesai pada akhir Tahun Anggaran 1992/93. Sisa kredit anggaran sebesar Rp 21.560.849.000,- dipindahkan dan ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94. Pemindahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1993. Sisa kredit anggaran yang dipindahkan harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93.

(-)

(-)