di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 5/2023 · Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk halal dan aman, meningkatkan daya saing produk daerah, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya produk halal dan aman.
Pemerintah Daerah Kota Depok berwenang melakukan fasilitasi pembinaan dan pengawasan produk halal dan aman, serta sertifikasi produk halal bagi usaha mikro. Produk yang beredar di Kota Depok wajib bersertifikat halal, kecuali produk dari bahan yang diharamkan yang wajib diberi keterangan tidak halal. Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui sosialisasi, konsultasi, pendampingan, monitoring, dan evaluasi.
Fasilitasi pembinaan dan pengawasan produk halal dilakukan melalui pemeriksaan pemotongan hewan, penampungan bahan baku, serta pemisahan lokasi dan alat produksi halal dan tidak halal. Produk yang diproduksi dan beredar wajib memenuhi standar aman secara fisik, kimiawi, dan biologis. Pemerintah Daerah memberikan rekomendasi lisensi higiene sanitasi, SPP-IRT, sertifikat laik higiene sanitasi, dan pelabelan yang memenuhi syarat.
Pemerintah Daerah Kota Depok dapat membentuk sistem informasi produk halal dan aman yang memuat data produk yang memenuhi standar, informasi pendaftaran dan sertifikasi, pembinaan, serta pelaporan dan pengaduan masyarakat. Masyarakat dan dunia usaha didorong untuk berperan aktif dalam pembinaan dan pengawasan produk halal dan aman. Pelaku usaha memiliki hak memperoleh informasi, pembinaan, dan pendampingan sertifikasi, serta wajib memberikan informasi yang benar, mencantumkan label halal, dan memisahkan lokasi produksi halal dan tidak halal.