Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 7/2023 · Perda Kabupaten Garut No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2023Tanggal Penetapan:25 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku25 Oktober 2023
Tanggal Penetapan25 Oktober 2023
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Garut Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Garut Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2021 Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2022 Nomor 15);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan APBD mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Anggaran Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp493.444.282.783,00 sehingga menjadi Rp4.860.463.165.235,00. 2. **Belanja Daerah:** Anggaran Belanja Daerah bertambah sebesar Rp482.884.616.142,00 sehingga menjadi Rp5.032.405.498.594,00. Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. 3. **Pembiayaan:** Penerimaan pembiayaan berkurang sebesar Rp8.213.951.641,00. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp2.500.000.000,00. Penerimaan pembiayaan terutama berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

(-)