Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 2/2019 · Perda Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2019Tanggal Penetapan:15 Januari 2019
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku15 Januari 2019
Tanggal Penetapan15 Januari 2019
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1977 tentang Kebersihan, Kerapian, Keindahan, Kesehatan, Ketertiban dan Keamanan (Lembaran Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1977 Seri C pada tanggal 11 Nopember 1977). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16) sepanjang mengatur tentang ketentuan pidana. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Larangan, dan Penanggulangan Pelacuran (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2002 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 17) sepanjang mengatur tentang ketentuan pidana.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah perlunya upaya peningkatan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang aman dan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain: - **Tertib Jalan dan Angkutan Jalan:** Mengatur hak pejalan kaki, penertiban lalu lintas, larangan menutup jalan tanpa izin, larangan merusak jalan, dan larangan parkir di trotoar. - **Tertib Sosial:** Melarang meminta sumbangan di jalan, melarang menjadi gelandangan atau pengemis, melarang perbuatan asusila di tempat umum, mewajibkan membawa KTP, dan melarang perjudian. - **Tertib Tanah dan Bangunan:** Melarang mendirikan bangunan di tanah negara tanpa izin, melarang mendirikan bangunan di RUMIJA, mewajibkan memiliki izin mendirikan bangunan, dan mengatur menara telekomunikasi. - **Tertib Lingkungan:** Melarang menangkap hewan yang dilindungi, melarang membuat gaduh, melarang membuang sampah sembarangan, dan mengatur rumah kos. - **Tertib Perizinan:** Mewajibkan izin untuk eksploitasi sumber daya alam dan kegiatan usaha. - **Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian:** Mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan keramaian. - **Tertib Pedagang Kaki Lima:** Mengatur lokasi dan tanggung jawab pedagang kaki lima. - **Tertib Reklame:** Mengatur lokasi dan ketentuan pemasangan reklame. - **Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air:** Melarang membuang sampah ke sungai dan membangun di atas saluran air. - **Tertib Kesehatan:** Mewajibkan izin bagi tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, paksaan Pemerintah Daerah, pembekuan izin, pencabutan izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).