Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/1/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/1/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah Yang Dimusnahkan Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 22/1/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/1/PBI/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2020Tanggal Penetapan:29 Januari 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaJumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah Yang Dimusnahkan Tahun 2019
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku30 Januari 2020
Tanggal Penetapan29 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Ya, ini adalah peraturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
    Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi melanjutkan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
    Tidak mengubah peraturan sebelumnya, tetapi melengkapi ketentuan yang ada terkait pengelolaan uang rupiah.
  • Status berlaku dari peraturan ini
    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Januari 2020.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:
    Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya terkait pemusnahan uang rupiah yang tidak layak edar.
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
    Bank Indonesia berkewajiban untuk memusnahkan uang rupiah yang tidak layak edar dan sudah tidak berlaku, serta melaporkan jumlah dan nilai nominalnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:
    Pemusnahan uang dilakukan dengan cara yang memastikan uang tersebut tidak lagi menyerupai uang rupiah, baik kertas maupun logam.
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
    Pemusnahan uang kertas dilakukan dengan mesin peracik, sedangkan uang logam dilebur. Data pemusnahan harus dicatat dan dilaporkan secara resmi.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:
    Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 29 Januari 2020.
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
    Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan untuk entitas yang sudah ada.
  • Batas waktu penyesuaian:
    Tidak ada batas waktu penyesuaian yang disebutkan, karena peraturan ini langsung berlaku.
  • Grandfathering clauses:
    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan dalam peraturan ini.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi