Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 42/2020 · Permendagri No. 42 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 42 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2020Tanggal Penetapan:26 Juni 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku09 Juli 2020
Tanggal Penetapan26 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kota Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua wilayah tersebut. Batas daerah yang ditetapkan telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat titik batas yang dimulai dari pertigaan batas Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare dan Kabupaten Pinrang, hingga pertigaan batas Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare dan Kabupaten Barru. Posisi titik koordinat ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan.

(-)

(-)