Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Pekon ini mengatur berbagai aspek penting terkait pemerintahan pekon. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai. Tujuan utamanya adalah untuk membentuk landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan urusan berskala lokal di pekon.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penataan Pekon: Mengatur pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan perubahan status pekon.
2. Kewenangan Pekon: Menetapkan kewenangan pekon berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala pekon, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah.
3. Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon: Mengatur kedudukan, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Peratin, pemilihan Peratin, perangkat pekon, serta Lembaga Himpun Pemekonan (LHP).
4. Keuangan dan Kekayaan Pekon: Mengatur pengelolaan keuangan dan kekayaan pekon, termasuk sumber pendapatan, pengalokasian dana, dan pertanggungjawaban.
5. Pembangunan Pekon dan Kawasan Antar Pekon: Mengatur perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pekon, termasuk musyawarah pekon, serta pembangunan kawasan antar pekon.
6. Pemberdayaan Masyarakat Pekon: Mengatur upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat pekon.
7. Pendampingan Masyarakat Pekon: Mengatur kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Pekon.
8. Badan Usaha Milik Pekon (BUM Pekon): Mengatur pendirian dan pengelolaan BUM Pekon.
9. Lembaga Kemasyarakatan Pekon dan Lembaga Adat Pekon: Mengatur pembentukan dan fungsi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat di pekon.
10. Pembinaan dan Pengawasan Pekon: Mengatur pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan pekon.