Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 3/2020 · Perda Kota Bengkulu No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2020Tanggal Penetapan:27 Agustus 2020
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku27 Agustus 2020
Tanggal Penetapan27 Agustus 2020
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 06); 2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2013 Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 2);

Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2019. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan pembiayaan netto. Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan transitoris, serta saldo kas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencantumkan detail dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Bengkulu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)