Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1981

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1981 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974

Juga dikenal sebagai: UU 5/1981 · UU No. 5 Tahun 1981 · UU Nomor 5 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1981Tanggal Penetapan:4 Juli 1981
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1981
Tanggal Penetapan04 Juli 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974.

Latar Belakang dan Tujuan:

Undang-undang ini dibuat untuk menetapkan perhitungan anggaran negara tahun 1973/1974, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur tentang:

  1. Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1973/1974 adalah sebesar Rp 1.118.076.016.534,26.
  2. Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1973/1974 adalah sebesar Rp 1.106.074.164.434,67.
  3. Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974 adalah sebesar Rp 12.001.852.099,59.

(-)

(-)