Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT BANK JATIM SYARIAH (PERSERODA)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 9/2018 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2018Tanggal Penetapan:28 November 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPT BANK JATIM SYARIAH (PERSERODA)
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku28 November 2018
Tanggal Penetapan28 November 2018
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk PT Bank Jatim Syariah (Perseroda) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur yang berbentuk Perseroan Terbatas dan menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Pembentukan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk dan aktivitas perbankan syariah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berdasarkan prinsip syariah, menghimpun dan menyalurkan dana, menjalankan fungsi sosial dengan menerima dan menyalurkan dana sosial, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

PT Bank Jatim Syariah (Perseroda) melakukan kegiatan usaha dalam bidang perbankan syariah dan kegiatan penunjang lainnya. Untuk mengembangkan usaha, dapat bekerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, dan/atau pihak swasta dari dalam dan/atau luar negeri. PT Bank Jatim Syariah (Perseroda) dapat membentuk anak perusahaan yang berbadan hukum tersendiri yang disetujui dalam RUPS.

Modal dasar PT Bank Jatim Syariah (Perseroda) sebesar Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), dengan minimal 51% dimiliki oleh Pemerintah Provinsi. Modal ditempatkan dan disetor dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi, PT Bank Jatim, dan Koperasi Pegawai PT Bank Jatim. Organ PT Bank Jatim Syariah (Perseroda) terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah untuk pertama kali diangkat oleh Gubernur.

(-)

(-)