Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 77 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 77/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 77 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 77 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2010Tanggal Penetapan:10 November 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku17 November 2010
Tanggal Penetapan10 November 2010
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang pembentukan BUMD adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi daerah. Tujuan pembentukan BUMD adalah untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian daerah, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, serta memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. BUMD dapat dibentuk dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dan/atau Perusahaan Daerah (PD).
  2. Modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan dapat ditambah dari pihak lain dengan persetujuan RUPS.
  3. BUMD melaksanakan bidang usaha meliputi Perdagangan Umum, Pertanian dan Perkebunan, Perikanan dan Kelautan, Pariwisata, Pertambangan, Transportasi, PDAM, PLN dan Rumah Sakit.
  4. Pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja BUMD, termasuk pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, hak, dan pemberhentian Direksi dan Komisaris.
  5. Pengaturan mengenai tahun buku, laporan berkala dan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, kerjasama dengan pihak ketiga, dan pembubaran BUMD.
  6. Pemerintah Daerah selaku pemegang saham mayoritas harus berkonsultasi kepada DPRD tentang usulan calon direksi dan komisaris perusahaan, serta penetapan kebijakan yang akan dibahas dalam RUPS.

(-)

(-)