di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2007 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara XIV
Juga dikenal sebagai: PP 68/2007 · PP No. 68 Tahun 2007 · PP Nomor 68 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Perkebunan Nusantara XIV. Penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dengan nilai sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.