Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan tata cara pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna memastikan pelaksanaan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan melalui pengawasan fungsional oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pengawasan legislatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pengawasan. Pengawasan meliputi pemeriksaan, pengujian, pengusutan, dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan daerah. Pelaksanaan pengawasan harus dilakukan secara profesional dan mandiri untuk menjamin tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan.