Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 74 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Keppres 74/2001 · Keppres No. 74 Tahun 2001 · Keppres Nomor 74 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2001Tanggal Penetapan:18 Juni 2001
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 2001
Tanggal Penetapan18 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan tata cara pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna memastikan pelaksanaan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan melalui pengawasan fungsional oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pengawasan legislatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pengawasan. Pengawasan meliputi pemeriksaan, pengujian, pengusutan, dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan daerah. Pelaksanaan pengawasan harus dilakukan secara profesional dan mandiri untuk menjamin tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan di bidang pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.

1. Gubernur, Bupati/Walikota, dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menolak pengawasan dan tidak melaksanakan tindak lanjut hasil pelaksanaan pengawasan dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.