Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 20 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesejahteraan Dan Perlindungan Anak Terlantar, Anak Yatim Dan Anak Yatim Piatu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 20/2016 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2016Tanggal Penetapan:14 September 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJaminan Kesejahteraan Dan Perlindungan Anak Terlantar, Anak Yatim Dan Anak Yatim Piatu
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku14 September 2016
Tanggal Penetapan14 September 2016
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan anak terlantar, anak yatim, dan anak yatim piatu di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 34 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengasuhan: Pemerintah Daerah atau masyarakat dapat melakukan pengasuhan. Keluarga terdekat memiliki kewajiban utama, namun jika tidak mampu atau bersedia, Pemerintah Daerah mengambil alih. Pengasuhan dapat dilakukan di Panti Asuhan atau oleh perseorangan/badan usaha dengan memenuhi syarat tertentu.
  2. Pengangkatan Anak: Pengangkatan anak harus sepengetahuan SKPD terkait dan memenuhi kriteria tertentu untuk calon orang tua angkat. Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung dan wajib didaftarkan.
  3. Jaminan Kesejahteraan: Pemerintah Daerah menjamin kesejahteraan anak terlantar, anak yatim, dan anak yatim piatu yang meliputi pendidikan agama dan sekolah, kesehatan dan gizi, pembinaan moral-emosional, pengasuhan, dan hal-hal lain yang diperlukan.
  4. Pendanaan: Pendanaan dianggarkan dalam APBD dan dialokasikan pada SKPD yang bertanggung jawab di bidang sosial.
  5. Perlindungan: Anak terlantar, anak yatim, dan anak yatim piatu berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Harta warisan mereka wajib diinventarisir dan diamankan.
  6. Larangan: Pengelola Panti Asuhan dilarang mengeksploitasi anak asuh. Lurah/Kepala Desa dilarang membuat surat keterangan atas tanah/bangunan kepemilikan anak terlantar, anak yatim, dan anak yatim piatu atas nama orang lain.
  7. Pengawasan: Bupati melakukan pengawasan, dan SKPD terkait wajib melakukan pemeriksaan Panti Asuhan secara berkala.

(-)

1. Bupati dapat mengenakan sanksi administratif kepada pengelola panti asuhan yang tidak memenuhi kesejahteraan anak atau melanggar ketentuan Pasal 20, berupa teguran hingga penutupan panti. 2. Bupati dapat memberhentikan Lurah/Kepala Desa yang melanggar ketentuan Pasal 21.