Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 216/PMK.07/2014 · PMK No. 216/PMK.07/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2014Tanggal Penetapan:5 Desember 2014
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Desember 2014
Tanggal Penetapan05 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena adanya pembentukan Kabupaten Malaka sebagai daerah otonom baru yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Belu, yang sebelumnya merupakan daerah penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Kabupaten Malaka serta melakukan perubahan alokasi untuk Kabupaten Belu. Perubahan detail mengenai alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau diatur lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)