Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Sektor Informal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 10/2023 · Perda Kota Pekalongan No. 10 Tahun 2023 · Perda Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2023Tanggal Penetapan:12 Desember 2023
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Sektor Informal
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku12 Desember 2023
Tanggal Penetapan12 Desember 2023
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2023

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor informal di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial yang sistematis dan terpadu bagi pekerja rentan sektor informal, mengingat belum adanya peraturan daerah yang secara khusus mengatur hal ini. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan memberikan jaminan sosial terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, sehingga pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang, nyaman, dan produktif, serta mencegah kemiskinan ekstrem. Ketentuan substansial mencakup cakupan program Jamsosnaker yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran, pembayaran iuran, koordinasi penyelesaian masalah, pendampingan klaim, dan monitoring. Iuran dibayarkan melalui fasilitasi atau bantuan kepesertaan yang bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah, baik secara rutin maupun insidental. Manfaat JKK diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sedangkan manfaat JKM diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Peraturan ini juga mengatur persyaratan peserta, jenis pekerjaan yang dicakup, sumber pembiayaan, perubahan data peserta, dan kondisi tidak berlakunya kepesertaan. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan data dan informasi pekerja rentan dalam sistem informasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi, hingga pengadilan. Pemerintah Kota Pekalongan memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Jamsosnaker.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan di Daerah yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Daftar peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2023 secara otomatis menjadi peserta Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)