Peraturan Daerah ini mengatur pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi di Kabupaten Tanah Datar. Latar belakangnya adalah bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik yang membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi, dan pembangunannya harus memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan estetika.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, termasuk:
- Perencanaan Lokasi Menara: Meliputi perencanaan tata ruang menara sebagai rencana penempatan menara, mengacu pada rencana tata ruang wilayah jika perencanaan lokasi menara belum ditetapkan.
- Perizinan Pembangunan Menara: Pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara dari Bupati, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan tentang penataan ruang. Struktur bangunan menara bersama harus mampu menampung paling sedikit 2 penyelenggara telekomunikasi.
- Pembangunan Menara: Menara disediakan oleh penyedia menara, yang bisa penyelenggara telekomunikasi atau bukan. Pembangunannya dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi yang merupakan perusahaan nasional. Lokasi pembangunan menara wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah kabupaten dan mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Penggunaan Bersama Menara: Penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama. Penggunaan bersama menara wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis.
- Kewajiban Penyedia Menara: Membangun menara sesuai ketentuan, mengasuransikan menara, melaksanakan kegiatan sesuai perizinan, mematuhi ketentuan teknis, membayar pajak/retribusi, memperbaiki menara yang tidak layak fungsi, dan membongkar menara yang tidak layak fungsi.