Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 01 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 01/2016 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 01 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 01 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2016Tanggal Penetapan:27 Juni 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Tanggal Berlaku27 Juni 2016
Tanggal Penetapan27 Juni 2016
Tempat PenetapanBatusangkar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi di Kabupaten Tanah Datar. Latar belakangnya adalah bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik yang membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi, dan pembangunannya harus memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan estetika.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, termasuk:

  1. Perencanaan Lokasi Menara: Meliputi perencanaan tata ruang menara sebagai rencana penempatan menara, mengacu pada rencana tata ruang wilayah jika perencanaan lokasi menara belum ditetapkan.
  2. Perizinan Pembangunan Menara: Pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara dari Bupati, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan tentang penataan ruang. Struktur bangunan menara bersama harus mampu menampung paling sedikit 2 penyelenggara telekomunikasi.
  3. Pembangunan Menara: Menara disediakan oleh penyedia menara, yang bisa penyelenggara telekomunikasi atau bukan. Pembangunannya dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi yang merupakan perusahaan nasional. Lokasi pembangunan menara wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah kabupaten dan mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
  4. Penggunaan Bersama Menara: Penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama. Penggunaan bersama menara wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis.
  5. Kewajiban Penyedia Menara: Membangun menara sesuai ketentuan, mengasuransikan menara, melaksanakan kegiatan sesuai perizinan, mematuhi ketentuan teknis, membayar pajak/retribusi, memperbaiki menara yang tidak layak fungsi, dan membongkar menara yang tidak layak fungsi.

1. Menara yang dibangun sebelum Peraturan Daerah ini diterbitkan tetap berdiri guna menjaga ketersediaan sarana telekomunikasi. 2. Menara yang tidak difungsikan atau tidak dipergunakan dengan semestinya harus dibongkar oleh pemiliknya. 3. Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dilakukan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Menara yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang diprioritaskan untuk digunakan sebagai Menara bersama.

1. Penyedia Menara yang melanggar ketentuan Pasal 20 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan denda. 3. Pencabutan izin dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari.