Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Hibah kepada Pemeritah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 11/2018 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2018Tanggal Penetapan:25 Juli 2018
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHibah kepada Pemeritah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Tanggal Berlaku14 Agustus 2018
Tanggal Penetapan25 Juli 2018
Tempat PenetapanWeda

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hibah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dengan memaksimalkan pendapatan asli daerah di luar pajak dan retribusi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi hibah sebagai komponen pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial mencakup prinsip umum hibah yang bersifat sukarela, transparan, tidak mengikat, dan tidak mengandung kontraprestasi. Hibah harus dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan peningkatan fungsi pemerintahan/layanan umum, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daerah dapat menerima hibah dari pihak ketiga berupa pemberian, hadiah, wakaf, atau sumbangan lain yang serupa, tanpa mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara atau daerah.

Penerimaan hibah harus didasarkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani bersama antara pemberi dan penerima hibah, serta diketahui oleh DPRD. Hasil penerimaan hibah dalam bentuk rupiah disetorkan ke kas daerah dan dicantumkan dalam APBD. Hibah yang berbentuk barang bergerak atau tidak bergerak menjadi kekayaan daerah dan dikelola sebagai barang milik daerah.

1. Kekayaan daerah dan penerimaan daerah yang didapat atas perolehan hibah berdasarkan peraturan daerah yang berlaku sebelum peraturan daerah ini tetap menjadi milik daerah.

(-)