Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pajak Pesawat Televisi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 19/2002 · Perda Kabupaten Ciamis No. 19 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2002Tanggal Penetapan:20 Agustus 2002
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pajak Pesawat Televisi
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku27 Agustus 2002
Tanggal Penetapan20 Agustus 2002
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Pesawat Televisi.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2002 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Pesawat Televisi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodasi pemungutan pajak atas pesawat televisi hitam putih yang sebelumnya belum diatur, serta adanya aspirasi dari desa untuk menarik pungutan tersebut guna meningkatkan pendapatan desa dalam rangka mendukung otonomi desa. Perubahan meliputi definisi objek pajak yang diperluas menjadi pemilikan dan/atau penguasaan pesawat televisi, dengan pengecualian untuk pesawat televisi yang diperdagangkan, digunakan di perkantoran pemerintah, atau digunakan oleh lembaga pendidikan dan kursus sebagai alat praktik. Selain itu, dilakukan penyesuaian tarif pajak dengan menambahkan tarif untuk pesawat televisi hitam putih berdasarkan ukuran layar, selain tarif yang sudah ada untuk televisi berwarna. Pelaksanaan pengelolaan dan penarikan pajak akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)