Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 18 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan**: Walikota memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan khusus terkait pendirian bangunan di kawasan tertentu, memerintahkan penutupan atau pembongkaran bangunan yang melanggar ketentuan, serta memerintahkan perbaikan atau pelengkapan fasilitas bangunan. Kewenangan ini dapat didelegasikan kepada kepala dinas teknis.
2. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung**: Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
3. **Persyaratan Administratif**: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif seperti status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
4. **Persyaratan Teknis**: Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi tata bangunan dan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).
5. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung**: Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembongkaran bangunan gedung. Perencanaan harus dilakukan oleh ahli yang berizin, dan pelaksanaan harus mengikuti ketentuan IMB.
6. **Peran Masyarakat**: Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan terhadap penyusunan peraturan, dan penyampaian pendapat terkait rencana tata bangunan dan lingkungan.