Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 18 Tahun 2013 tentang BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 18/2013 · Perda Kota Bitung No. 18 Tahun 2013 · Perda Kota Bitung Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2013Tanggal Penetapan:20 Desember 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku20 Desember 2013
Tanggal Penetapan20 Desember 2013
Tempat PenetapanBitung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Bangunan Dalam Wilayah Kota Bitung (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2001 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 18 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan**: Walikota memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan khusus terkait pendirian bangunan di kawasan tertentu, memerintahkan penutupan atau pembongkaran bangunan yang melanggar ketentuan, serta memerintahkan perbaikan atau pelengkapan fasilitas bangunan. Kewenangan ini dapat didelegasikan kepada kepala dinas teknis. 2. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung**: Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. 3. **Persyaratan Administratif**: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif seperti status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 4. **Persyaratan Teknis**: Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi tata bangunan dan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan). 5. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung**: Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembongkaran bangunan gedung. Perencanaan harus dilakukan oleh ahli yang berizin, dan pelaksanaan harus mengikuti ketentuan IMB. 6. **Peran Masyarakat**: Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan terhadap penyusunan peraturan, dan penyampaian pendapat terkait rencana tata bangunan dan lingkungan.

1. IMB gedung yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan gedung yang belum memperoleh izin mendirikan bangunan gedung dari Pemerintah Daerah, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sudah harus memiliki IMB gedung. 3. Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun bangunan gedung yang telah didirikan dan belum memiliki IMB sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan permohonan penerbitan SLF.

1. Pemilik/pengguna yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif (peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB, perintah pembongkaran) dan/atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 2. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian harta benda diancam pidana penjara maksimal 1 bulan dan/atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan cacat seumur hidup diancam pidana penjara maksimal 2 bulan dan/atau denda maksimal 15% dari nilai bangunan. 4. Pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa diancam pidana penjara maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal 20% dari nilai bangunan.