di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 3/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menetapkan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memungut Pajak Air Tanah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran pajak, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan ketentuan pidana serta penyidikan.