Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 3/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2011Tanggal Penetapan:23 Februari 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku23 Februari 2011
Tanggal Penetapan23 Februari 2011
Tempat PenetapanCiamis

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menetapkan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memungut Pajak Air Tanah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, kepentingan sosial, penelitian, serta pemanfaatan oleh PDAM dan pemerintah.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  5. Masa pajak adalah 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Bupati, paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
  6. Setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah harus mendapat izin dari Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran pajak, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan ketentuan pidana serta penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan data objek dan subjek pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan data objek dan subjek pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.