Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batu 4/2021 · Perda Kota Batu No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2021Tanggal Penetapan:6 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kota Batu
Tanggal Berlaku06 Oktober 2021
Tanggal Penetapan06 Oktober 2021
Tempat PenetapanBatu

(-)

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menetapkan laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah dan ikhtisar laporan keuangan desa. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah per 31 Desember Tahun Anggaran 2020 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 893.038.839.330,97 dan belanja sebesar Rp 932.959.717.980,46, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (39.920.878.649,49). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 310.687.365.587,77 dan pengeluaran sebesar Rp 1.801.586.781,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 308.885.778.806,77 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 268.964.900.157,28. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo awal sebesar Rp 310.687.383.087,77, penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp 310.687.365.587,77, koreksi penggunaan SILPA sebesar Rp (17.500,00), dan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp 268.964.900.157,28, sehingga saldo anggaran lebih akhir menjadi Rp 268.964.900.157,28. Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 menunjukkan defisit dari operasi sebesar Rp (79.421.644.651,09) dan defisit dari pos luar biasa sebesar Rp (215.022.804,18), sehingga total defisit adalah Rp (79.636.667.455,27). Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp 2.001.496.170.203,06, defisit sebesar Rp (79.636.667.455,27), dan koreksi ekuitas sebesar Rp 38.140.613.077,79, sehingga ekuitas akhir menjadi Rp 1.960.000.115.825,58. Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.969.750.855.908,37, jumlah kewajiban sebesar Rp 9.750.740.082,79, dan ekuitas sebesar Rp 1.960.000.115.825,58. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 menunjukkan kenaikan bersih kas selama periode sebesar Rp (41.722.465.430,49), dengan saldo akhir kas per 31 Desember 2020 sebesar Rp 268.964.900.157,28. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan. Uraian Laporan Realisasi Anggaran menjelaskan selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan.

(-)

(-)