Peraturan Daerah Kota Kendari ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Latar belakangnya adalah untuk mencegah gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya konsumsi minuman beralkohol, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Perizinan:** Setiap orang atau badan yang menjual minuman beralkohol Golongan A, B, dan C wajib memiliki izin. Izin hanya diberikan kepada Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Agen Penjualan Minuman Beralkohol. Khusus untuk Rumah Bernyanyi dan Karaoke Keluarga, izin hanya diberikan untuk minuman beralkohol Golongan A.
2. **Persyaratan Izin:** Tempat penjualan harus berjarak minimal 100 meter dari tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit, serta mendapat persetujuan tetangga.
3. **Tarif Retribusi:** Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis usaha, dengan tarif yang berbeda untuk Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung (Hotel, Restoran, Kafe/Karaoke, Rumah Bernyanyi, Bar, Klub Malam, Pub, Diskotik), dan Agen Minuman Beralkohol. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
4. **Larangan:** Terdapat larangan bagi pihak yang tidak termasuk Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Agen untuk menjual minuman beralkohol. Juga terdapat larangan menjual secara eceran di tempat-tempat tertentu seperti warung, gelanggang olahraga, dan tempat ibadah.