Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 2/2013 · Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2013Tanggal Penetapan:7 Februari 2013
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku07 Februari 2013
Tanggal Penetapan07 Februari 2013
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan/Pengedaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Kendari ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Latar belakangnya adalah untuk mencegah gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya konsumsi minuman beralkohol, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Perizinan:** Setiap orang atau badan yang menjual minuman beralkohol Golongan A, B, dan C wajib memiliki izin. Izin hanya diberikan kepada Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Agen Penjualan Minuman Beralkohol. Khusus untuk Rumah Bernyanyi dan Karaoke Keluarga, izin hanya diberikan untuk minuman beralkohol Golongan A. 2. **Persyaratan Izin:** Tempat penjualan harus berjarak minimal 100 meter dari tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit, serta mendapat persetujuan tetangga. 3. **Tarif Retribusi:** Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis usaha, dengan tarif yang berbeda untuk Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung (Hotel, Restoran, Kafe/Karaoke, Rumah Bernyanyi, Bar, Klub Malam, Pub, Diskotik), dan Agen Minuman Beralkohol. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. 4. **Larangan:** Terdapat larangan bagi pihak yang tidak termasuk Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Agen untuk menjual minuman beralkohol. Juga terdapat larangan menjual secara eceran di tempat-tempat tertentu seperti warung, gelanggang olahraga, dan tempat ibadah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin penjualan minuman beralkohol golongan A, Golongan B dan Golongan C yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, dinyatakan tetap berlaku hingga jangka waktu izinnya berakhir.

1. Subjek retribusi yang tidak membayar biaya pendaftaran ulang dikenakan denda 2% per bulan dari retribusi terutang. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara izin. 3. Jika ketentuan tidak diindahkan dalam 30 hari, izin dapat dicabut. 4. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda.