Keputusan Presiden ini menetapkan perubahan susunan Majelis Pertimbangan Pajak. Beberapa anggota Majelis Pertimbangan Pajak diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya terhadap negara, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1954. Selanjutnya, beberapa hakim anggota Pengadilan Tinggi Jakarta dan pihak-pihak lain diangkat untuk mengisi posisi-posisi tersebut dalam Majelis Pertimbangan Pajak di Jakarta, juga terhitung mulai tanggal 1 Januari 1954. Wali Kota Jakarta-Raya diundang untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyumpah anggota-anggota yang baru diangkat sebelum mereka menjalankan jabatannya.