Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1990 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Untuk Republik Rakyat Cina Beijing

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1990 · Keppres No. 46 Tahun 1990 · Keppres Nomor 46 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 1990Tanggal Penetapan:28 September 1990
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Untuk Republik Rakyat Cina Beijing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 September 1990
Tanggal Penetapan28 September 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membuka kembali Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing, Republik Rakyat Cina, setelah pemulihan hubungan diplomatik antara kedua negara. Kedutaan Besar ini akan berfungsi sebagai perwakilan diplomatik Indonesia di seluruh wilayah Republik Rakyat Cina. Formasi kepegawaian dan pembiayaan kedutaan akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pembiayaan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, dan struktur organisasi kedutaan akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)