Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membuka kembali Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing, Republik Rakyat Cina, setelah pemulihan hubungan diplomatik antara kedua negara. Kedutaan Besar ini akan berfungsi sebagai perwakilan diplomatik Indonesia di seluruh wilayah Republik Rakyat Cina. Formasi kepegawaian dan pembiayaan kedutaan akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pembiayaan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, dan struktur organisasi kedutaan akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.