Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 9/2017 · Perda Kabupaten Sigi No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2017Tanggal Penetapan:12 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku12 Oktober 2017
Tanggal Penetapan12 Oktober 2017
Tempat PenetapanDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 1: Mengubah anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017, termasuk pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  2. Pasal 2: Merinci perubahan pada pendapatan daerah, termasuk pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Juga merinci perubahan pada jenis pendapatan seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  3. Pasal 3: Merinci perubahan pada belanja daerah, termasuk belanja tidak langsung dan belanja langsung. Juga merinci perubahan pada jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
  4. Pasal 4: Merinci perubahan pada pembiayaan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran. Juga merinci perubahan pada jenis pembiayaan seperti sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
  5. Pasal 6: Menyatakan bahwa perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan sebagai landasan operasional pelaksanaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)