Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 24/2009 · Perda Kabupaten Bandung No. 24 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2009Tanggal Penetapan:24 Agustus 2009
Pemerintahan DesaAnggaran Belanja DaerahPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku24 Agustus 2009
Tanggal Penetapan24 Agustus 2009
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung. Perubahan tersebut meliputi prinsip kebijakan mengenai Dana Perimbangan Desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan. Selain itu, diubah pula ketentuan mengenai langkah kegiatan yang harus dilaksanakan desa untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa, yang mencakup penetapan Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa, penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, penyelesaian laporan pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan desa tahun sebelumnya, dan penyelesaian penyusunan rencana penggunaan alokasi dana perimbangan desa. Perubahan juga dilakukan pada ketentuan mengenai kelompok variabel independen tambahan, yang meliputi penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, partisipasi masyarakat, jumlah unit komunitas di desa, Pajak Bumi dan Bangunan, serta kawasan khusus. Selanjutnya, diubah pula ketentuan mengenai laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD atas penggunaan alokasi dana desa. Terakhir, ditambahkan ketentuan yang menyatakan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, ketentuan-ketentuan lain dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 dinyatakan masih tetap berlaku.

1. Pengaturan Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2009 tetap berlaku sampai dengan pemberlakuan Peraturan Daerah ini mulai Tahun Anggaran 2010.

(-)