Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 4/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2012Tanggal Penetapan:1 November 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku01 November 2012
Tanggal Penetapan01 November 2012
Tempat PenetapanBoroko

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kehidupan daerah yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu:

  1. Retribusi terminal
  2. Retribusi tempat khusus parkir
  3. Retribusi pelayanan kepelabuhanan
  4. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
  5. Retribusi pemakaian kekayaan daerah

Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, dan tarif retribusi. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan tarif retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara pemungutan dan penagihan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen yang dipersamakan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Bupati wajib memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima.

Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terhutang yang tidak atau kurang dibayar.