Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 138/Permentan/OT.140/12/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 138/Permentan/OT.140/12/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Budidaya Nilam Yang Baik (Good Agricultural Practices/Gap On Patchouli)

Juga dikenal sebagai: Permentan 138/Permentan/OT.140/12/2014 · Permentan No. 138/Permentan/OT.140/12/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:22 Desember 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Teknis Budidaya Nilam Yang Baik (Good Agricultural Practices/Gap On Patchouli)
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku24 Desember 2014
Tanggal Penetapan22 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Pedoman Teknis Budidaya Nilam yang Baik (Good Agricultural Practices/GAP on Patchouli) sebagai acuan dalam melaksanakan budidaya nilam yang baik dan benar. Pedoman ini bertujuan untuk memperbaiki teknis budidaya nilam, meningkatkan produksi dan produktivitas nilam, serta meningkatkan mutu minyak nilam.

Pedoman ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Bahan Tanaman Nilam: Menekankan pentingnya penggunaan benih berkualitas yang berasal dari varietas unggul seperti Sidikalang, Lhokseumawe, Tapak Tuan, Patchoulina 1, dan Patchoulina 2. Benih harus sehat, bebas dari hama dan penyakit, serta memenuhi standar mutu tertentu. Persemaian benih dianjurkan untuk menghindari kematian setek dan menumbuhkan perakaran yang baik.
  2. Pengelolaan Lahan: Menjelaskan persyaratan agroklimat yang sesuai untuk pertumbuhan nilam, termasuk jenis tanah, drainase, tekstur, pH, curah hujan, dan temperatur. Penyiapan lahan meliputi pengolahan tanah, pengapuran jika diperlukan, pembuatan saluran drainase, dan pembuatan bedengan.
  3. Penanaman: Menganjurkan penanaman pada awal musim hujan dengan menggunakan benih yang telah berakar dan memiliki 2–4 helai daun. Jarak tanam bervariasi tergantung pada kondisi lahan dan pola tanam (monokultur atau polikultur).
  4. Pemeliharaan Tanaman: Meliputi penyulaman, penyiraman, penyiangan, pembumbunan, pemberian mulsa, dan pemupukan. Pemupukan harus dilakukan tepat waktu, tepat cara, dan tepat dosis dengan menggunakan pupuk organik dan anorganik.
  5. Pengenalan dan Pengendalian Hama, Penyakit dan Gulma: Memberikan informasi mengenai hama utama (seperti ulat pemakan daun, belalang, dan tungau merah), penyakit utama (seperti layu bakteri dan budok), serta gulma yang sering ditemui pada tanaman nilam. Pengendalian dilakukan secara mekanis, hayati, dan kimiawi dengan memperhatikan prinsip Pengendalian Hama Terpadu (PHT).
  6. Panen: Menjelaskan waktu dan cara pemanenan yang tepat untuk memperoleh kuantitas dan kualitas minyak yang optimal. Pemanenan dilakukan pada saat tanaman berumur 5-6 bulan setelah tanam, dengan interval 3-4 bulan. Pasca panen meliputi pengeringan, perajangan, penyimpanan, penyulingan, dan pengemasan minyak nilam.

Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi petani, petugas lapangan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan budidaya nilam yang baik dan benar.

(-)

(-)