di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 51 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 51/2001 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 51 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 51 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun ini mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kekayaan daerah yang dimaksud meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan alat-alat berat milik daerah.
Ketentuan substansial mencakup: