Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 51 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 51 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 51/2001 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 51 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 51 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2001Tanggal Penetapan:6 Desember 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku06 Desember 2001
Tanggal Penetapan06 Desember 2001
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun ini mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kekayaan daerah yang dimaksud meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan alat-alat berat milik daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, meliputi pemakaian tanah, bangunan/gedung/ruangan, kendaraan/alat-alat berat milik daerah, dan kekayaan daerah lainnya.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah.
  3. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  4. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, dengan besaran tarif yang ditetapkan untuk masing-masing kekayaan daerah.
  5. Masa retribusi adalah jangka waktu paling lama 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Kepala Daerah berdasarkan kontrak hak pemakai.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.