Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 6/2014 · Perda Kabupaten Kaur No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2014Tanggal Penetapan:26 April 2014
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Kaur
Tanggal Berlaku28 April 2014
Tanggal Penetapan26 April 2014
Tempat PenetapanKaur Selatan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Kaur. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan daging yang sehat dan layak konsumsi, serta untuk mendukung pembiayaan fasilitas rumah pemotongan hewan. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas jasa pelayanan penyediaan rumah pemotongan hewan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan dan pemeriksaan teknis, meliputi penyewaan kandang, pemeriksaan kesehatan hewan (ante-mortem dan post-mortem), pemakaian tempat pemotongan, dan pemakaian tempat pelayuan daging.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas rumah potong hewan ternak.
  3. Tarif retribusi ditetapkan untuk pemotongan ternak di dalam dan di luar rumah potong hewan, dengan tarif berbeda untuk ternak besar dan kecil. Pemeriksaan kesehatan hewan (ante-mortem dan post-mortem) juga dikenakan tarif.
  4. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Rekening Umum Kas Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.