di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 19/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah perlunya upaya komprehensif, efektif, dan responsif dalam menanggulangi bencana kebakaran yang menimbulkan kerugian besar. Tujuannya adalah mewujudkan keamanan bangunan dan lingkungan terhadap bahaya kebakaran, meningkatkan kesiapan masyarakat dan SKPD terkait, meminimalisasi kerugian akibat kebakaran, serta melindungi jiwa dan harta benda melalui pemenuhan persyaratan teknis bangunan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) sebagai pedoman penanggulangan kebakaran. RISPK harus memuat lingkup kegiatan, identifikasi risiko, analisis kebakaran, dan rekomendasi penanggulangan. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi potensi bahaya kebakaran berdasarkan kategori (ringan, sedang, berat) dan kelas (A, B, C, 0/K), serta objek potensi kebakaran (bangunan gedung, pemukiman, sentra industri, kawasan perkantoran, sentra perdagangan, dan kawasan khusus).
Lebih lanjut, diatur mengenai program pencegahan kebakaran melalui manajemen penanggulangan kebakaran (audit keselamatan, penyusunan organisasi, penyiapan SDM, SOP, pelatihan) dan sistem proteksi kebakaran (akses pemadam kebakaran, sarana penyelamatan, sistem proteksi pasif dan aktif, utilitas bangunan). Bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran. Peraturan ini juga mengatur manajemen penanggulangan kebakaran yang meliputi audit kesiapan sarana dan prasarana proteksi kebakaran, penyusunan organisasi, penyiapan sumber daya manusia, penyiapan standar operasional prosedur, penetapan standar pelayanan minimum, dan penyusunan jadwal dan pelaksanaan kegiatan pelatihan kebakaran termasuk evakuasi.